Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 23/1967 · PP No. 23 Tahun 1967 · PP Nomor 23 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:30 Desember 1967
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan30 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 tentang penggajian di Perusahaan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem penggajian pegawai Perusahaan Negara dengan Pegawai Negeri, dengan mengadopsi pola dasar kebijaksanaan yang sama. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962 karena pelaksanaannya tidak konsisten di berbagai Perusahaan Negara. Kebijakan ini menetapkan gaji pokok minimum Rp 400,- dan maksimum Rp 10.000,- per bulan, serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, kemahalan, perusahaan, dan jabatan. Direksi diberi kebebasan dalam menetapkan skala gaji dengan persetujuan Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai, serta memberikan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun yang akan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

1. Kepada pegawai yang menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, mendapat gaji kurang dari yang diterimanya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, diberikan gaji peralihan yang sama jumlahnya dengan gaji sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. Waktu peralihan tidak boleh melebihi 1 (satu) tahun.

(-)