di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 23/1967 · PP No. 23 Tahun 1967 · PP Nomor 23 Tahun 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem penggajian pegawai Perusahaan Negara dengan Pegawai Negeri, dengan mengadopsi pola dasar kebijaksanaan yang sama. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962 karena pelaksanaannya tidak konsisten di berbagai Perusahaan Negara. Kebijakan ini menetapkan gaji pokok minimum Rp 400,- dan maksimum Rp 10.000,- per bulan, serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, kemahalan, perusahaan, dan jabatan. Direksi diberi kebebasan dalam menetapkan skala gaji dengan persetujuan Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai, serta memberikan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun yang akan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.