Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 24/1969 · PP No. 24 Tahun 1969 · PP Nomor 24 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1969Tanggal Penetapan:3 September 1969
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 1969
Tanggal Penetapan03 September 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kehidupan Perusahaan-perusahaan Negara dengan meninjau kembali ketentuan mengenai tunjangan kemahalan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967. Perubahan ini menetapkan bahwa tunjangan kemahalan bagi pegawai perusahaan negara akan ditentukan oleh Menteri yang membawahi perusahaan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Keuangan. Peraturan ini menegaskan pentingnya penyesuaian tunjangan kemahalan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku.

(-)

(-)