di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 14/1962 · PP No. 14 Tahun 1962 · PP Nomor 14 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur ketentuan pokok gaji pegawai Perusahaan Negara, dengan latar belakang pentingnya pengaturan gaji dalam rangka ekonomi terpimpin dan sosialisme Indonesia. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan dan produktivitas pegawai dalam membangun ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa gaji pokok pegawai Perusahaan Negara berkisar antara Rp. 200,- hingga Rp. 4.000,- per bulan. Jabatan dalam perusahaan dibagi menjadi tiga golongan dengan syarat pengangkatan berdasarkan tingkat pendidikan atau pengalaman. Pegawai juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, kemahalan umum, dan tunjangan perusahaan. Pengaturan gaji dan tunjangan diserahkan kepada Menteri yang bersangkutan, dengan fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.