Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 14/1962 · PP No. 14 Tahun 1962 · PP Nomor 14 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1962Tanggal Penetapan:15 Agustus 1962
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1962
Tanggal Penetapan15 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur ketentuan pokok gaji pegawai Perusahaan Negara, dengan latar belakang pentingnya pengaturan gaji dalam rangka ekonomi terpimpin dan sosialisme Indonesia. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan dan produktivitas pegawai dalam membangun ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa gaji pokok pegawai Perusahaan Negara berkisar antara Rp. 200,- hingga Rp. 4.000,- per bulan. Jabatan dalam perusahaan dibagi menjadi tiga golongan dengan syarat pengangkatan berdasarkan tingkat pendidikan atau pengalaman. Pegawai juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, kemahalan umum, dan tunjangan perusahaan. Pengaturan gaji dan tunjangan diserahkan kepada Menteri yang bersangkutan, dengan fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

1. Kepada pegawai yang menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini mendapat gaji kurang dari yang diterimanya sekarang diberikan gaji peralihan yang sama jumlahnya dengan gajinya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. Waktu peralihan tidak boleh melebihi waktu 2 tahun. 2. Dalam waktu peralihan itu persoalan gaji peralihan dan pembayaran pajak oleh pegawai diatur oleh Menteri Pertama atas usul Menteri. 3. Dalam waktu peralihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Menteri Pertama atas usul Menteri mengatur penyesuaian gaji dari Perusahaan-perusahaan Negara yang dahulunya merupakan jawatan/badan perusahaan I.B.W atau I.C.W. dengan ketentuan- ketentuan pokok gaji Perusahaan Negara ini.

(-)