Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2006
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi Tunjangan Kesejahteraan:** Diubahnya definisi tunjangan kesejahteraan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. - **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD:** Penambahan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagai bagian dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. - **Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD:** Perubahan besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang duduk dalam alat kelengkapan DPRD. - **Jaminan Pemeliharaan Kesehatan:** Penegasan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan, termasuk biaya *general check up* yang dibebankan pada APBD. - **Tunjangan Perumahan:** Pengaturan mengenai pemberian tunjangan perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas. - **Pakaian Dinas:** Pengaturan mengenai penyediaan pakaian dinas beserta atributnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. - **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Rincian kegiatan yang dapat didanai dari belanja penunjang kegiatan DPRD, seperti rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan SDM, koordinasi, konsultasi, dan masa reses. - **Pengelolaan Belanja DPRD:** Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Tunjangan perumahan dan tunjangan kesejahteraan dianggarkan dalam pos DPRD, sementara belanja penunjang kegiatan DPRD dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD.

(-)

(-)