Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Maret 2005
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah, rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, serta acara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD.
  • Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:

  • Penghasilan terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dll.).
  • Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan Gaji Pokok Gubernur.
  • Tunjangan Kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan. Anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas. Jika tidak tersedia, diberikan tunjangan perumahan.
  • Pakaian dinas terdiri dari Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Sipil Lengkap.
  • Uang Jasa Pengabdian diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran disesuaikan dengan masa bakti.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD (legislasi, anggaran, pengawasan).
  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(-)

(-)