Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 11/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 2 Seri E,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 2 Seri E,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang memberikan kedudukan protokoler dan keuangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, serta meningkatkan kualitas dan kinerja DPRD.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah, rapat DPRD, serta acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat daerah.
  • Mengatur tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapatkan penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Kedudukan Keuangan:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya, serta tunjangan komunikasi intensif.
  • Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang jasa pengabdian setelah diberhentikan dengan hormat.
  • Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, koordinasi dan konsultasi, serta masa reses.
  • Pimpinan DPRD disediakan belanja penunjang operasional pimpinan setiap bulan.

Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(-)

(-)