Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah Millennium Challenge Corporation (MCC) kepada penerima hibah di Indonesia. Perubahan ini dilakukan agar pengelolaan dana hibah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pengalokasian anggaran hibah MCC dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengalihan dan hibah Barang Milik Negara yang diperoleh dari dana hibah MCC kepada berbagai pihak, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi non-pemerintah. Peraturan ini juga mengatur persetujuan yang diperlukan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden untuk hibah barang dengan nilai tertentu.