Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.05/2012 · PMK No. 124/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2012Tanggal Penetapan:24 Juli 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2012
Tanggal Penetapan24 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan hibah dari Millennium Challenge Corporation (MCC) kepada Pemerintah Indonesia, guna memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan hibah ini diatur berdasarkan Grant Agreement antara Amerika Serikat dan Indonesia. Hibah MCC dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) melalui mekanisme perencanaan, namun pelaksanaannya merupakan hibah langsung. Pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah, dan terdapat mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. Penggantian ini diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, seperti kontraktor utama dan subkontraktor, sepanjang telah dilakukan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke Kas Negara dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan dana hibah ini melibatkan berbagai pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dan Rupiah Murni.

(-)

(-)