Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation

Juga dikenal sebagai: PMK 23/2024 · PMK No. 23 Tahun 2024 · PMK Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2024Tanggal Penetapan:16 April 2024
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2024
Tanggal Penetapan16 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 994).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation (MCC). Pengaturan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini menetapkan bahwa pengelolaan hibah dilakukan oleh Pengelola Hibah MCC dalam bentuk Hibah Compact dan Hibah CDF. Mekanisme pengelolaan mencakup pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA, pelaksanaan belanja, penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan, penyerahan barang, pelaksanaan kontribusi pemerintah, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Hibah Compact dan Hibah CDF memiliki karakteristik khusus, termasuk pembayaran langsung oleh pemberi hibah dan mekanisme penggantian pajak. Peraturan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pejabat terkait dalam pelaksanaan anggaran hibah.

(-)

(-)