di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation
Juga dikenal sebagai: PMK 23/2024 · PMK No. 23 Tahun 2024 · PMK Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation (MCC). Pengaturan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini menetapkan bahwa pengelolaan hibah dilakukan oleh Pengelola Hibah MCC dalam bentuk Hibah Compact dan Hibah CDF. Mekanisme pengelolaan mencakup pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA, pelaksanaan belanja, penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan, penyerahan barang, pelaksanaan kontribusi pemerintah, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Hibah Compact dan Hibah CDF memiliki karakteristik khusus, termasuk pembayaran langsung oleh pemberi hibah dan mekanisme penggantian pajak. Peraturan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pejabat terkait dalam pelaksanaan anggaran hibah.