Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 12/2020 · Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaRencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku14 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk periode 2020-2024 sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan LKPP.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi seluruh unit organisasi eselon I dan II di LKPP untuk menyusun rencana strategis unit organisasi masing-masing. Rencana strategis tersebut harus ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Rencana Strategis LKPP 2020-2024 ditetapkan dan disampaikan kepada Kepala LKPP. Rencana Strategis LKPP 2020-2024 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan dapat diubah jika terdapat perubahan target pada rencana pembangunan tersebut. Data dan informasi kinerja rencana strategis ini akan dimuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.

(-)

(-)