Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 10/2019 · Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 September 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku03 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2015-2019 dengan perubahan organisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Nomor 4 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rencana strategis LKPP selaras dengan struktur organisasi baru dan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2015, yang mencakup penyesuaian strategi dan sasaran LKPP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Fokus utama adalah pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pengadaan melalui penggunaan e-procurement, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan penguatan kelembagaan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan.

(-)

(-)