Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 8/2015 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:1 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2010 - 2014

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk periode 2015-2019, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. LKPP bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas. Rencana strategis ini menjadi acuan bagi seluruh satuan organisasi di LKPP, dengan target dan kebutuhan pendanaan yang bersifat indikatif. Perubahan target dan kebutuhan pendanaan akan dituangkan dalam Rencana Kerja LKPP setiap tahunnya.

(-)

(-)