Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 7/2022 · Permenpar No. 7 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:19 Mei 2022
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku25 Mei 2022
Tanggal Penetapan19 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola penyaluran bantuan pemerintah berupa beasiswa pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan bantuan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Dengan demikian, diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)