Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 10/2020 · Permenpar No. 10 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:2 Juli 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif melalui peningkatan kemampuan individu, kelompok masyarakat, dan organisasi di bidang tersebut. Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bantuan ini dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah/nonpemerintah yang terkait dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. Jenis bantuan meliputi penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, sarana dan prasarana, serta bantuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Bantuan diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa dan diatur melalui perjanjian kerja sama yang memuat berbagai ketentuan termasuk sanksi.

(-)

1. KPA berwenang mengenakan sanksi terhadap penerima Bantuan yang tidak melaksanakan sebagian atau seluruh tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan monitoring dan evaluasi.