Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan struktur organisasi dan penyesuaian tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002. Kebijakan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi jasa penelitian dan pengembangan, pembinaan kompetensi, pengolahan data, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu, diatur juga tarif penggunaan peralatan konstruksi dan royalti atas lisensi hak paten. Tarif royalti ditentukan berdasarkan nilai kontrak pekerjaan, dengan persentase yang bervariasi tergantung pada nilai kontrak. Semua PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.