Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 38/2012 · PP No. 38 Tahun 2012 · PP Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2012
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan struktur organisasi dan penyesuaian tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002. Kebijakan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi jasa penelitian dan pengembangan, pembinaan kompetensi, pengolahan data, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu, diatur juga tarif penggunaan peralatan konstruksi dan royalti atas lisensi hak paten. Tarif royalti ditentukan berdasarkan nilai kontrak pekerjaan, dengan persentase yang bervariasi tergantung pada nilai kontrak. Semua PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)