Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah

Juga dikenal sebagai: PP 61/2002 · PP No. 61 Tahun 2002 · PP Nomor 61 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2002Tanggal Penetapan:12 November 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 2002
Tanggal Penetapan12 November 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Peraturan ini mengatur tarif dalam bentuk satuan rupiah untuk berbagai jenis PNBP, termasuk sewa peralatan, bangunan, dan prasarana. Tarif yang belum tercakup akan diatur lebih lanjut. Biaya transportasi, akomodasi, dan asuransi dibebankan kepada Wajib Bayar. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)