Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 21/2023 · PP No. 21 Tahun 2023 · PP Nomor 21 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi berbagai layanan seperti pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis, serta penggunaan sarana dan prasarana. Selain itu, peraturan ini juga mencakup administrasi perizinan berusaha untuk kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing, penggunaan peralatan konstruksi, dan biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Tarif yang ditetapkan dalam peraturan ini bervariasi dan diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan pembagian tipe dan tarif tertentu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air oleh badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)