Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 21/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2009Tanggal Penetapan:14 Desember 2009
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Desember 2009
Tanggal Penetapan14 Desember 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung fungsi ruang dan menjamin keselamatan penghuni serta lingkungannya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek bangunan, termasuk arsitektur, subjek dan objek bangunan, administrasi, pengelolaan lingkungan hidup, sarana dan prasarana, keandalan, pengendalian pembangunan, pembinaan, pengawasan, penertiban, serta sanksi administratif dan pidana. Ketentuan substansial mencakup peruntukan lokasi bangunan yang harus sesuai dengan RTRW Daerah, RDTRKP, dan RTBL. Pembangunan di atas/bawah tanah, air, atau prasarana umum memerlukan persetujuan Bupati. Fungsi bangunan dikelompokkan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, fungsi khusus, dan campuran. Klasifikasi bangunan didasarkan pada fungsi, umur, wilayah, lokasi, ketinggian, luas, dan status.

Peraturan ini juga mengatur bentuk bangunan rumah, kepadatan dan ketinggian bangunan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), jarak bangunan, syarat bangunan, luas denah, tinggi bangunan, dan tinggi ruang bangunan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengelolaan lingkungan hidup mencakup Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pelestarian sumber daya air. Sarana dan prasarana meliputi penyediaan air bersih, air kotor, drainase, dan pengelolaan sampah. Keandalan bangunan mencakup struktur, proteksi kebakaran, dan ketahanan terhadap gangguan alam.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah memiliki IMB, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki izin, diwajibkan memiliki izin dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Penyesuaian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Selama belum ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh intruksi, petunjuk atau pedoman yang ada dan berlaku serta tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB, pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi, atau perintah pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00.