Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2024Tanggal Penetapan:21 November 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku21 November 2024
Tanggal Penetapan21 November 2024
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 45). 2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2024 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang memperbarui ketentuan terkait bangunan gedung, termasuk perubahan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar teknis bangunan dan kepastian hukum berusaha, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan dicabutnya Perda Nomor 21 Tahun 2009, diharapkan regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung di daerah dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menekankan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum peraturan ini dicabut, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)