Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1974 tentang Tarip Uang Tera

Juga dikenal sebagai: PP 27/1974 · PP No. 27 Tahun 1974 · PP Nomor 27 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1974Tanggal Penetapan:1 Juli 1974
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarip Uang Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1974
Tanggal Penetapan01 Juli 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2913) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah susunan tarif uang tera yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi yang lebih relevan tanpa menyimpang dari dasar-dasar semula. Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai jenis alat ukur dan timbangan, termasuk timbangan biasa, timbangan dengan dua skala, meter minyak, wagon/mobil/cikar/tongkang tangki, gelas takar, dan alat-alat lainnya. Tarif ditentukan berdasarkan jenis alat dan kapasitasnya, serta mencakup biaya pemeriksaan dan pengesahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan setempat di luar Kantor Metrologi, termasuk biaya perjalanan dan penginapan bagi petugas yang melakukan pemeriksaan.

(-)

(-)