di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera
Juga dikenal sebagai: PP 26/1983 · PP No. 26 Tahun 1983 · PP Nomor 26 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif biaya tera yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif biaya tera yang baru guna memastikan kesesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur tarif biaya untuk berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk biaya untuk pengesahan, pembatalan, dan pengujian alat-alat tersebut. Tarif ditetapkan berdasarkan jenis dan kapasitas alat, serta mencakup biaya tambahan untuk alat yang memiliki sifat atau konstruksi khusus. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik atau pemakai alat untuk melaporkan alat yang tidak digunakan dan menetapkan bahwa semua biaya yang dikenakan merupakan penerimaan anggaran negara.