Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera

Juga dikenal sebagai: PP 16/1986 · PP No. 16 Tahun 1986 · PP Nomor 16 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1986Tanggal Penetapan:22 Maret 1986
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1986
Tanggal Penetapan22 Maret 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif biaya tera seiring dengan bertambahnya jenis-jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang harus ditera. Perubahan ini diperlukan karena tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 dianggap tidak lagi memadai. Peraturan ini mengatur pembagian biaya berdasarkan kapasitas dan jenis UTTP, termasuk meter arus minyak, meter air, meter listrik, dan bejana ukur. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan biaya tambahan untuk UTTP yang memiliki sifat atau konstruksi khusus, serta biaya pengujian pertama untuk UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang.

(-)

(-)