Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1967 dan menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis alat ukur, takar, dan timbang. Tarif ini disusun berdasarkan kapasitas dan jenis alat, serta mempertimbangkan biaya pemeriksaan dan penyesuaian alat. Pemeriksaan alat yang tidak termasuk dalam kategori yang ditentukan dikenakan biaya berdasarkan waktu pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan di luar kantor metrologi dan menetapkan bahwa semua biaya harus dibayar sebelum alat dikembalikan kepada pemiliknya.