Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1967 tentang Tarif Uang Tera

Juga dikenal sebagai: PP 2/1967 · PP No. 2 Tahun 1967 · PP Nomor 2 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1967Tanggal Penetapan:6 Februari 1967
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Uang Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1967
Tanggal Penetapan06 Februari 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1966 (Lembaran Negara Nomor 15 Tahun 1966) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera dengan kondisi ekonomi terkini, di mana harga alat ukur, takar, dan timbang telah meningkat signifikan. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk pengesahan dan pembatalan tera serta tera-ulangan berdasarkan kapasitas alat ukur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan setempat dan biaya perjalanan terkait. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemeriksaan alat ukur dilakukan secara serius dan untuk menutupi pengeluaran pemerintah yang meningkat terkait pelaksanaan undang-undang tera.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan berlaku surut 1 Januari 1967.

(-)