Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera dengan kondisi ekonomi terkini, di mana harga alat ukur, takar, dan timbang telah meningkat signifikan. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk pengesahan dan pembatalan tera serta tera-ulangan berdasarkan kapasitas alat ukur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan setempat dan biaya perjalanan terkait. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemeriksaan alat ukur dilakukan secara serius dan untuk menutupi pengeluaran pemerintah yang meningkat terkait pelaksanaan undang-undang tera.