Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1966 tentang Tarip Uang Tera

Juga dikenal sebagai: PP 8/1966 · PP No. 8 Tahun 1966 · PP Nomor 8 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:18 Februari 1966
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarip Uang Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1966
Tanggal Penetapan18 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 15)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur ulang tarif uang tera yang berlaku, dengan tetap mempertahankan dasar-dasar yang ada sebelumnya. Kebijakan ini menetapkan tarif untuk berbagai jenis pengesahan dan pembatalan pada alat ukur dan timbangan, termasuk timbangan biasa, meter minyak, dan alat ukur lainnya. Tarif ditetapkan dalam rupiah dan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas alat yang diperiksa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya tambahan untuk pemeriksaan setempat di luar Kantor Inspeksi Metrologi, termasuk biaya perjalanan dan penginapan bagi petugas yang melakukan pemeriksaan. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dengan pengecualian untuk Provinsi Irian Barat yang menggunakan tarif berbeda sesuai dengan peraturan sebelumnya.

(-)

(-)