Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 46/1993 · PP No. 46 Tahun 1993 · PP Nomor 46 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1993Tanggal Penetapan:5 Agustus 1993
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 1993
Tanggal Penetapan05 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait alokasi pungutan perikanan dari perusahaan perikanan. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan. Ketentuan substansial yang diatur adalah pembagian pendapatan dari pungutan perikanan. Pungutan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan dengan izin usaha dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menjadi pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I. Sedangkan pungutan dari perusahaan dengan izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk menjadi pendapatan Pemerintah Pusat, yang dialokasikan 70% untuk pembangunan perikanan nasional dan 30% untuk pembangunan perikanan daerah.

(-)

(-)