Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi usaha perikanan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait izin kapal penangkap dan pengangkut ikan, baik untuk kapal berbendera Indonesia maupun asing. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban memiliki izin tertentu bagi kapal perikanan yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Gubernur, Bupati, atau Walikota diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha perikanan dalam batasan tertentu, sementara Menteri atau pejabat yang ditunjuknya mengatur tata cara pemberian izin dan pelimpahan kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan ini juga mengatur pencabutan izin jika terjadi pelanggaran ketentuan.