Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 141 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 141/2000 · PP No. 141 Tahun 2000 · PP Nomor 141 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2000Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2000
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi usaha perikanan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait izin kapal penangkap dan pengangkut ikan, baik untuk kapal berbendera Indonesia maupun asing. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban memiliki izin tertentu bagi kapal perikanan yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Gubernur, Bupati, atau Walikota diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha perikanan dalam batasan tertentu, sementara Menteri atau pejabat yang ditunjuknya mengatur tata cara pemberian izin dan pelimpahan kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan ini juga mengatur pencabutan izin jika terjadi pelanggaran ketentuan.

(-)

(-)