Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1990 · PP No. 15 Tahun 1990 · PP Nomor 15 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1990Tanggal Penetapan:28 Mei 1990
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUsaha Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1990
Tanggal Penetapan28 Mei 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan demi kemakmuran rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga kelestariannya. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur usaha perikanan yang meliputi penangkapan dan pembudidayaan ikan. Usaha perikanan hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, kecuali dalam hal penangkapan ikan yang terkait dengan kewajiban internasional. Izin Usaha Perikanan (IUP) wajib dimiliki oleh perusahaan perikanan, dan ada pengecualian bagi nelayan dan petani ikan kecil. Perusahaan perikanan dapat menggunakan kapal berbendera asing dengan persetujuan khusus. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan Gubernur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Izin Usaha Perikanan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan harus diperbaharui sepanjang Perusahaan Perikanan yang bersangkutan masih melanjutkan kegiatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap Perusahaan Perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, 26 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.