Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 229/PMK.05/2016 · PMK No. 229/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 terkait tata cara pembayaran tunjangan veteran, dana kehormatan veteran, dan uang duka veteran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah meliputi persyaratan dan mekanisme pembayaran dana kehormatan dan tunjangan veteran, serta kondisi penghentian pembayaran kepada penerima manfaat seperti janda, duda, dan yatim piatu veteran. Pembayaran dana kehormatan dan tunjangan veteran dilakukan setiap bulan setelah persyaratan pembayaran diterima dengan lengkap dan benar. Pembayaran dapat dihentikan dalam kondisi tertentu seperti penerima manfaat menikah lagi atau meninggal dunia.

(-)

(-)