Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.05/2018 · PMK No. 89/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran Dana Kehormatan Veteran dan Tunjangan Veteran Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia sesuai dengan perubahan peraturan pemerintah yang berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan BAB VIIA dan Pasal 19A serta 19B yang mengatur pihak yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran, serta mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui PT Taspen (Persero) berdasarkan surat keputusan kolektif dari Menteri Pertahanan. Pembayaran ini berlaku mulai 1 Januari 2018 dan dilaksanakan mulai Agustus 2018.

1. Pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran dilakukan mulai bulan Agustus 2018. 2. Jika pembayaran bulan Agustus 2018 tidak dapat dilaksanakan, pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.

(-)