di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 30/PMK.05/2015 · PMK No. 30/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pembayaran Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Uang Duka, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP). PT Taspen (Persero) melakukan pengujian terhadap kebenaran formal dan material dokumen sebelum melakukan pembayaran.