di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/2/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/Per/M.Kominfo/10/2008 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/2/2011 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/2/2011
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian status kelembagaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan Substansial:
BRTI didefinisikan sebagai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi. Keputusan BRTI ditetapkan oleh Direktur Jenderal, kecuali ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Anggota Komite berjumlah 9 orang, terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.