Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/2/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/2/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/Per/M.Kominfo/10/2008 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/2/2011 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/2/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2011Tanggal Penetapan:7 Februari 2011
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/Per/M.Kominfo/10/2008 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 Februari 2011
Tanggal Penetapan07 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/8/2009.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian status kelembagaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan Substansial:

BRTI didefinisikan sebagai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi. Keputusan BRTI ditetapkan oleh Direktur Jenderal, kecuali ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Anggota Komite berjumlah 9 orang, terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.

1. Anggota Komite yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa kerjanya. 2. Anggota Komite yang berasal dari Unsur Masyarakat yang belum ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan oleh Menteri paling lambat bulan April 2011 berdasarkan hasil seleksi. 3. Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah yang belum ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan oleh Menteri paling lambat bulan Februari 2011. 4. Masa kerja anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai Desember 2011 atau sampai penetapan anggota Komite yang baru.

(-)