Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 · Permenkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/8/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2009Tanggal Penetapan:28 Agustus 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Agustus 2009
Tanggal Penetapan28 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah tugas Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008. BRTI kini memiliki tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk perizinan, standar kinerja, dan penyelesaian perselisihan. Namun, perizinan untuk jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia kini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)