di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 · Permenkominfo No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008
Peraturan Menteri ini menetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan maksud untuk menjamin transparansi, independensi, dan keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Tujuan pembentukan BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan pembinaan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian ini dilimpahkan kepada BRTI untuk penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Tugas BRTI meliputi pengaturan (penyusunan dan penetapan ketentuan perizinan, standar kinerja operasi, standar kualitas layanan, biaya interkoneksi, dan standar alat/perangkat telekomunikasi), pengawasan (kinerja operasi, persaingan usaha, penggunaan alat/perangkat telekomunikasi), dan pengendalian (penyelesaian perselisihan, penggunaan alat/perangkat, penerapan standar kualitas layanan).
BRTI terdiri dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Komite Regulasi Telekomunikasi. Anggota Komite berjumlah 7 orang, terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal. Anggota Komite dari unsur masyarakat ditetapkan melalui seleksi, sedangkan dari unsur pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Anggota Komite wajib memenuhi persyaratan tertentu dan mematuhi Kode Etik.