Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Juga dikenal sebagai: PP 47/2013 · PP No. 47 Tahun 2013 · PP Nomor 47 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2013Tanggal Penetapan:17 Juni 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2013
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Hal ini dilakukan untuk menampung perjanjian internasional dan konvensi yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Pembebasan ini diberikan berdasarkan asas timbal balik dan hanya dapat diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Selain itu, pembebasan hanya berlaku untuk Badan Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia.

(-)

(-)