Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas

Juga dikenal sebagai: PP 95/2021 · PP No. 95 Tahun 2021 · PP Nomor 95 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Andalas

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 menetapkan Universitas Andalas (UNAND) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di UNAND sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UNAND diatur untuk memiliki visi menjadi universitas terkemuka dan bermartabat, dengan misi menyelenggarakan pendidikan berkualitas, penelitian bereputasi internasional, dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif. Struktur organisasi UNAND terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas. Kebijakan ini juga mengatur tentang sistem penjaminan mutu, kode etik, dan sistem perencanaan yang harus diikuti oleh seluruh organ dan sivitas akademika UNAND.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Untuk pertama kali, senat memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNAND dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 5. Semua organ dan pejabat pengelola UNAND yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 6. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNAND tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.

1. Rektor menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU. 2. Rektor menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.