Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: PP 25/2012 · PP No. 25 Tahun 2012 · PP Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2013Tanggal Penetapan:23 Februari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2013
Tanggal Penetapan23 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan secara terpadu dan berkelanjutan, serta menghasilkan data dan informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk perencanaan dan pengendalian kawasan pertanian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, penyeragaman, penyimpanan, pengolahan, dan penyampaian data serta informasi terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan sistem informasi ini. Data dasar yang diatur meliputi informasi fisik alamiah, fisik buatan, kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi, status kepemilikan tanah, serta jenis komoditas pangan pokok. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab berbagai lembaga pemerintah dalam pengelolaan data tersebut.

(-)

(-)