di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Juga dikenal sebagai: PP 47/2020 · PP No. 47 Tahun 2020 · PP Nomor 47 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perjanjian internasional dan kelaziman internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Pembebasan ini dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, atau kelaziman internasional. Pembebasan juga diatur berdasarkan rekomendasi dari menteri terkait dan dapat diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Bebas Pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengembalian pajak yang telah dipungut dan pembayaran kembali pajak jika barang atau jasa dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.