Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Permendag 120/2018 · Permendag No. 120 Tahun 2018 · Permendag Nomor 120 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor minuman beralkohol. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan terkait pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini menetapkan bahwa impor minuman beralkohol harus dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dan pelabuhan terdekat dengan PLB. Selain itu, impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut tertentu dan bandar udara internasional. Minuman beralkohol yang diimpor untuk kawasan perdagangan bebas tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan tersebut.

(-)

(-)