Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Perubahan tersebut meliputi alokasi impor minuman beralkohol yang diberikan oleh Menteri kepada IT-MB dalam bentuk surat persetujuan impor, dengan persyaratan pengajuan permohonan paling lambat 15 hari sebelum tanggal 1 April tahun berjalan. Jika masih terdapat sisa alokasi setelah tanggal tersebut, IT-MB dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan fotokopi penetapan sebagai IT-MB dan surat persetujuan impor sebelumnya. IT-MB wajib melaksanakan sendiri impornya, namun alokasi dapat dialihkan kepada IT-MB lain dengan persetujuan Menteri jika tidak dapat direalisasikan. IT-MB juga dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis, dan nama prinsipal minuman beralkohol pada periode berjalan dengan persetujuan Menteri, yang diajukan antara 1 Agustus hingga 30 September. Selain itu, pengecer minuman beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A paling lambat 18 bulan sejak peraturan ini berlaku, dan penjual langsung minuman beralkohol golongan A harus memiliki SKPL-A paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini berlaku. Lampiran II mengenai jenis atau produk minuman beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri juga diubah.