Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan tersebut meliputi definisi minuman beralkohol, persyaratan untuk menjadi Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), proses permohonan dan penerbitan Persetujuan Impor, serta ketentuan mengenai pelaporan realisasi impor dan pendistribusian minuman beralkohol. Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan membawa dan/atau mengirimkan minuman beralkohol dari luar negeri, serta mekanisme pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Menteri, Dirjen Daglu, Dirjen PDN, Dirjen PKTN, Pemerintah Daerah, dan Tim Terpadu. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis atau produk minuman beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri.