di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 17/1990 · PP No. 17 Tahun 1990 · PP Nomor 17 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang memadai dan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong kegiatan ekonomi.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk melakukan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan pembinaan dilakukan oleh Menteri terkait. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti biaya produksi dan efisiensi pengusahaan.