Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 17/1990 · PP No. 17 Tahun 1990 · PP Nomor 17 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1990Tanggal Penetapan:28 Mei 1990
Pengelolaan Sumber Daya AlamBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1990
Tanggal Penetapan28 Mei 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang memadai dan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong kegiatan ekonomi.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk melakukan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan pembinaan dilakukan oleh Menteri terkait. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti biaya produksi dan efisiensi pengusahaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)