Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara"

Juga dikenal sebagai: PP 18/1972 · PP No. 18 Tahun 1972 · PP Nomor 18 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1972Tanggal Penetapan:3 Juni 1972
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum "Listrik Negara"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1972
Tanggal Penetapan03 Juni 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menegaskan status Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Perusahaan Umum (PERUM) guna memaksimalkan pemanfaatan tenaga listrik yang vital bagi pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional. PLN diharapkan dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan ekonomis untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan PLN sebagai badan hukum dengan hak monopoli dalam pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik di seluruh Indonesia. PLN diberi wewenang untuk merencanakan, membangun, dan mengelola pusat pembangkit serta jaringan listrik. Selain itu, PLN bertanggung jawab untuk menyusun peraturan teknis dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan di bidang tenaga listrik. Perusahaan juga memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap pusat pembangkit dan jaringan yang tidak dimiliki oleh PLN. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh tambahan modal dari berbagai sumber termasuk pinjaman dan bantuan konsumen.

1. Pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang sudah ada pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibebaskan dari kewajiban permohonan untuk mendapatkan izin atau pendaftaran, selama waktu yang akan ditentukan dengan Peraturan Menteri, akan tetapi pemilik-pemiliknya diwajibkan untuk berusaha mendapatkan semua keterangan yang diperlukan tentang tata cara mengajukan permohonan izin atau pendaftaran dan pula mereka diwajibkan mentaati ketentuan-ketentuan tentang pengawasan teknik. 2. Proyek-proyek pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang sedang dibangun oleh suatu badan atau perorangan untuk pelayanan kebutuhan masyarakat, yang kapasitasnya melebihi suatu batas yang ditentukan menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah keseluruhan pembangunan proyek-proyek tersebut selesai; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam dan/atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Pegawai-pegawai dari P.L.N. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, demi kelancaran penunaian tugas Perusahaan, menjadi pegawai Perusahaan terhitung mulai dari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri. 4. Semua peraturan dan/atau ketentuan di bidang tenaga listrik yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dianggap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)