Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 ini bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 dengan perkembangan pembangunan kelistrikan di Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian peran dan tanggung jawab Menteri dalam bidang kelistrikan, pembentukan pedoman teknis oleh perusahaan, dan penetapan perusahaan sebagai satu-satunya badan hukum milik negara di bidang kelistrikan dengan hak dan wewenang penuh dalam pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Selain itu, perusahaan dapat melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah. Direksi perusahaan juga diharuskan menetapkan tarif dasar dengan persetujuan tertulis dari Menteri Pertambangan dan Energi. Peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan dan menambahkan pasal baru yang mengatur pembinaan perusahaan oleh Menteri dan pembentukan Dewan Pengawas.