Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 54/1981 · PP No. 54 Tahun 1981 · PP Nomor 54 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1981Tanggal Penetapan:24 Desember 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1981
Tanggal Penetapan24 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 ini bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 dengan perkembangan pembangunan kelistrikan di Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian peran dan tanggung jawab Menteri dalam bidang kelistrikan, pembentukan pedoman teknis oleh perusahaan, dan penetapan perusahaan sebagai satu-satunya badan hukum milik negara di bidang kelistrikan dengan hak dan wewenang penuh dalam pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Selain itu, perusahaan dapat melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah. Direksi perusahaan juga diharuskan menetapkan tarif dasar dengan persetujuan tertulis dari Menteri Pertambangan dan Energi. Peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan dan menambahkan pasal baru yang mengatur pembinaan perusahaan oleh Menteri dan pembentukan Dewan Pengawas.

(-)

(-)