Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 9/2021 · Permen LHK No. 9 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63). 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663). 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341). 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 491). 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1014).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan perhutanan sosial, yang meliputi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, kegiatan pengelolaan perhutanan sosial, perhutanan sosial pada ekosistem gambut, jangka benah kebun rakyat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, percepatan pengelolaan perhutanan sosial, dan sanksi administratif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya melalui sistem pengelolaan hutan lestari.

Ketentuan Substansial:

  • Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial: Akses legal diberikan melalui persetujuan atau penetapan oleh Menteri, mencakup Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan. Persetujuan diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan, atau koperasi, dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial: Meliputi penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, pendampingan, dan kemitraan lingkungan.
  • Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut: Pemanfaatan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut, dengan larangan membuka lahan baru, membuat saluran drainase, membakar lahan, dan melakukan kegiatan yang merusak ekosistem gambut.
  • Jangka Benah Kebun Rakyat: Pemilik kebun rakyat di kawasan hutan dapat mengajukan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban menanam pohon untuk memulihkan ekosistem.
  • Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan, atau pencabutan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

1. HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pengelola kawasan Hutan Konservasi, pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pemegang izin berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pengelola KHDTK, dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan KPH yang sudah terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan hak pengelolaan atau izin berakhir dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penetapan status Hutan Adat yang sudah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 3. Permohonan HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR dan penetapan status Hutan Adat yang sedang dalam proses dilanjutkan prosesnya dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Permohonan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pengelola kawasan Hutan Konservasi, dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pemegang izin berusaha Pemanfaatan Hutan yang sedang dalam proses, dilanjutkan prosesnya dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 5. Permohonan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan KPH dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus yang sedang dalam proses, disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan/atau pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.