Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 83/2016 · Permen LHK No. 83 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 407) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 826). 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1495). 3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1496). 4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 958).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan, dan Hutan Adat di bidang Perhutanan Sosial dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tenurial dan memberikan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan fungsi hutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hutan Desa (HD)**: Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) diberikan kepada lembaga desa untuk mengelola hutan produksi dan/atau hutan lindung yang belum dibebani izin, hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani, dan/atau wilayah tertentu dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Permohonan HPHD diajukan oleh lembaga desa dan dapat membentuk koperasi desa atau badan usaha milik desa. 2. **Hutan Kemasyarakatan (HKm)**: Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm) diberikan kepada kelompok masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPHKm dapat diberikan di luar areal yang telah ditetapkan dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) berdasarkan permohonan masyarakat. 3. **Hutan Tanaman Rakyat (HTR)**: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) diberikan kepada perorangan atau kelompok masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi. Pelaksanaan kegiatan HTR dilakukan secara mandiri atau melalui kemitraan dengan industri di bidang perkayuan. 4. **Kemitraan Kehutanan**: Pengelola hutan atau pemegang izin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Luasan areal untuk kemitraan kehutanan di areal kerja pengelola hutan paling luas 2 hektar untuk setiap kepala keluarga, dan di areal kerja pemegang izin paling luas 5 hektar untuk setiap keluarga. Persyaratan masyarakat setempat calon mitra harus memiliki KTP atau surat keterangan tempat tinggal, mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan, dan potensi untuk pengembangan usaha padat karya secara berkelanjutan. 5. **Hutan Adat**: Masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan hutan hak untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan hak kepada Menteri.

1. Usulan penetapan areal kerja HD dan HKm yang telah diajukan bupati/walikota sebelum ditetapkannya Peraturan ini diproses lebih lanjut penerbitan hak atau izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan HD,HKm, dan HTR yang diajukan oleh lembaga desa, kelompok masyarakat, sebelum ditetapkannya Peraturan ini diproses lebih lanjut penerbitan hak atau izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Usulan penetapan areal kerja HD dan HKm yang telah diajukan bupati/walikota yang sudah diverifikasi atau telah terbit Penetapan Areal Kerjanya, sebelum ditetapkannya Peraturan ini, Menteri menerbitkan HPHD dan IUPHKm. 4. Permohonan IUPHHK-HTR yang telah diajukan oleh masyarakat dan telah diverifikasi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Menteri menerbitkan IUPHHK-HTR. 5. Dalam hal masa berlakunya Keputusan Menteri tentang Penetapan Areal Kerja HD dan HKm telah berakhir, Menteri menerbitkan HPHD dan IUPHKm berdasarkan hasil evaluasi. 6. Usulan IUPHHK-HD dan IUPHHK-HKm, yang sudah diajukan oleh pemegang HPHD dan IUPHKm sebelum ditetapkannya Peraturan ini diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 7. HPHD atau IUPHKm di hutan produksi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dapat digunakan untuk pemanfaatan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 52. 8. Dalam hal di areal Perhutanan Sosial atau dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada tanaman sawit sejak Peraturan ini diberlakukan, diperbolehkan selama 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektar. 9. Terhadap Kemitraan di hutan rakyat yang telah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan Peraturan Menteri ini. 10. Terhadap Kemitraan yang telah dilaksanakan oleh KPH tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan Peraturan Menteri ini. 11. Kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat, yang dilaksanakan di areal Perum Perhutani dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 12. Kegiatan bina desa hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin usaha hasil hutan kayu pada hutan alam atau hutan tanaman dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 13. Kerja sama yang selama ini dilaksanakan antara pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat setempat disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pengelola Hutan atau Pemegang Izin yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal hasil evaluasi, pemegang HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.