Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 17/2020 · Permen LHK No. 17 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2020Tanggal Penetapan:14 Agustus 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaHutan Adat dan Hutan HAK
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku09 September 2020
Tanggal Penetapan14 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 522).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku hutan adat dan hutan hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. Pengaturan ini mencakup penetapan Hutan Adat, Peta Penunjukan dan Penetapan Hutan Adat, penetapan Hutan Hak, serta hak dan kewajiban terkait. Penetapan Hutan Adat: - Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang masih ada dan diakui berhak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, serta hasil hutan kayu dan bukan kayu untuk kebutuhan sehari-hari sesuai kearifan lokal. - Pengukuhan keberadaan dan hapusnya MHA ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur/bupati/wali kota. - Penetapan status Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri, dengan validasi dan verifikasi oleh Direktur Jenderal. Penetapan Hutan Hak: - Penetapan status Hutan Hak dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemegang hak atas tanah. - Permohonan harus dilengkapi dengan bukti hak atas tanah yang sah, peta lokasi, rekomendasi dari bupati/wali kota, dan surat pernyataan. - Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi terhadap permohonan tersebut. Hak dan Kewajiban: - Pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak berhak mendapat perlindungan dari gangguan, mengelola hutan sesuai kearifan lokal, memanfaatkan pengetahuan tradisional, serta memperoleh dokumen legalitas kayu. - Mereka juga berkewajiban mempertahankan fungsi hutan, menjalankan prinsip pengelolaan lestari, memulihkan fungsi hutan, serta melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap hutan.

1. Hutan Adat yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan merupakan bagian dari Peta Penunjukan dan Penetapan Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua proses penetapan Hutan Adat yang sedang berjalan tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam peraturan Menteri ini.

(-)