di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 21/2019 · Permen LHK No. 21 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Hutan Adat dan Hutan Hak, serta memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pengaturan ini mencakup penetapan status Hutan Adat dan Hutan Hak, yang dilakukan melalui permohonan oleh pemangku adat atau pemegang hak. Proses penetapan melibatkan validasi dan verifikasi oleh Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak, termasuk perlindungan dari gangguan dan pemanfaatan sumber daya hutan sesuai kearifan lokal. Selain itu, peraturan ini menetapkan peta indikatif lokasi Hutan Adat sebagai bagian dari pengakuan resmi oleh pemerintah.