Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 21/2019 · Permen LHK No. 21 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaHutan Adat dan Hutan HAK
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Hutan Adat dan Hutan Hak, serta memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pengaturan ini mencakup penetapan status Hutan Adat dan Hutan Hak, yang dilakukan melalui permohonan oleh pemangku adat atau pemegang hak. Proses penetapan melibatkan validasi dan verifikasi oleh Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak, termasuk perlindungan dari gangguan dan pemanfaatan sumber daya hutan sesuai kearifan lokal. Selain itu, peraturan ini menetapkan peta indikatif lokasi Hutan Adat sebagai bagian dari pengakuan resmi oleh pemerintah.

1. Hutan Adat yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dirangkum dan diakomodasikan dalam Keputusan Menteri tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat.

(-)