Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan HAK

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 32/2015 · Permen LHK No. 32 Tahun 2015 · Permen LHK Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaHutan HAK
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku hutan hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. Pengaturan ini memberikan pengakuan, perlindungan, dan insentif dari Pemerintah kepada pemangku hutan hak. Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan hutan hak, hak dan kewajiban, serta kompensasi dan insentif. Hutan hak terdiri dari hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum, yang dapat berfungsi sebagai konservasi, lindung, atau produksi. Pemangku hutan hak memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan sesuai kearifan lokal dan mendapatkan perlindungan serta insentif. Kewajiban mereka termasuk mempertahankan fungsi hutan dan menjalankan prinsip pengelolaan hutan lestari.

1. Hutan Adat yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah dinyatakan tetap berlaku dan ditetapkan sebagai hutan hak sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ini.

(-)