Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2013 · PERPRES No. 25 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2013Tanggal Penetapan:19 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2013
Tanggal Penetapan19 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2011.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Perubahan ini mencakup restrukturisasi sekretariat UP4B dengan pembentukan Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (UP3) dan Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat (UP3B), masing-masing dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Selain itu, peraturan ini mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat UP4B, termasuk Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, yang disetarakan dengan berbagai tingkat pejabat struktural. Hak keuangan diatur oleh Kepala UP4B dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)